Wajib pajak yang merupakan seorang kuasa pengguna anggaran dari sebuah lembaga pendidikan daerah di Kabupaten Sidrap, menyambangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dengan tujuan melakukan konsultasi mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak (Senin, 12/8).
Tiba di KP2KP Sidrap, wajib pajak R disambut baik oleh petugas TPT KP2KP Sidrap Elsa Evelina. R mengungkapkan bahwa dirinya baru saja ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran dari sebuah lembaga pendidikan tempat Ia bekerja. Untuk itu Ia ingin mempelajari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam setiap penggunaan anggaran, utamanya kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan. “Mohon panduan dan penjelasannya, Bu,” tutur R.
Dalam sesi konsultasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, petugas TPT menjelaskan secara rinci jenis-jenis Pajak Penghasilan Potong-pungut (PPh Potput) beserta contoh transaksinya. “Contoh sederhananya: PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan, PPh Pasal 22 untuk transaksi pengadaan barang, PPh Pasal 23 untuk transaksi jasa, dan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk sewa bangunan,” ucap Elsa.
Setelah memberikan pemahaman tentang jenis-jenis pajak potput, petugas kemudian memandu wajib pajak dalam melakukan perekaman bukti potong pembayaran PPh Potput menggunakan fitur eBupot Unifikasi pada laman pajak.go.id. “Langkah dimulai dengan aktivasi fitur e-Bupot Unifikasi, yakni pada menu ‘Profil’ kemudian pilih ‘Aktivasi Fitur’,” lontar Elsa.
Elsa kemudian mendemonstrasikan langkah demi langkah dalam perekaman bukti potong, mulai dari aktivasi fitur, pemilihan menu e-Bupot, hingga pengisian bukti potong sesuai dengan data-data yang diperlukan. Wajib pajak juga diajarkan cara mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan dan melakukan verifikasi data sebelum proses posting. Emphasis juga diberikan pada pentingnya ketelitian dalam mengisi data dan memastikan bahwa informasi yang diinputkan adalah akurat.
“Penggunaan e-Bupot dapat meningkatkan efektivitas serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak,” ujar Elsa.
Pada akhir kegiatan, wajib pajak mengaku merasa lebih memahami kewajiban perpajakannya sebagai kuasa pengguna anggaran, sekaligus lebih percaya diri dalam menggunakan fitur e-Bupot. “Terima kasih untuk penjelasan dan asistensinya, Bu. Saya kini lebih memahami proses pelaporan PPh Pot-put dan yakin dapat melakukan perekaman secara mandiri melalui sistem online,” tutup R.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Reiza Handayati Sirait |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat