
Salah satu staf Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pelabuhan Ratu mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu untuk melakukan konsultasi terkait Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 4 ayat (2), Jalan Bhayangkara KM.1 Pelabuhan Ratu, (Senin, 20/11).
Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi menjelaskan proses pembuatan bukti pemotongan hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa.
“Untuk PPh Pasal 21, bukti potong dan laporan SPT dibuat menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, sedangkan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 22 dibuat menggunakan e-Bupot unifikasi yang terdapat dalam aplikasi DJP online,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai e-SPT dan e-Bupot unifikasi. “ “Aplikasi e-SPT itu berbasis desktop jadi harus di instalasi di laptop/komputer terlebih dahulu, sedangkan e-Bupot unifikasi cukup membuka laman pajak.go.id, lalu login dengan menggunakan user NPWP dan password Bank Mandiri,” jelas Raymandha.
Setelah menjelaskan mengenai e-SPT dan e-Bupot Unifikasi, Raymandha membimbing staf tersebut untuk membuat bukti potong sekaligus membuat SPT masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat