Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan (Senin, 23/4).
Jumlah kunjungan Wajib Pajak Badan di wilayah kerja Kabupaten Solok Selatan ke KP2KP Padang Aro pada bulan April 2025 meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hal ini terjadi karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan tahun 2024 telah mendekati jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025.
Sejumlah Wajib Pajak Badan mendatangi KP2KP Padang Aro untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Seperti yang dilakukan salah seorang perwakilan dari perusahaan komanditer (CV) di wilayah tersebut.
“Kami ingin melaporkan SPT Tahunan perusahaan, mohon dibantu untuk dijelaskan langkah-langkah membuat e-formnya, Pak,” pinta wajib pajak.
Petugas KP2KP Padang Aro, Thomi Arwin Hafizh, memastikan wajib pajak telah membawa dokumen dan kelengkapan yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan secara online.
“Dokumen yang diperlukan berupa laporan keuangan perusahaan yang sudah ditandatangani dan distempel oleh pengurus perusahaan. Selain itu, untuk dapat login ke akun DJP Online wajib pajak harus menyediakan email aktif yang dapat diakses dan ponsel yang berisi pulsa,” ungkap Thomi.
Ia melanjutkan, “Pelaporan SPT Tahunan dapat kita mulai dengan login ke akun DJP Online perusahaan dengan kode verifikasi yang akan masuk melalui email atau SMS ke nomor ponsel yang terdaftar,” sambung Thomi.
Pelaporan SPT Tahunan dinyatakan selesai, tutur Thomi, apabila wajib pajak telah menerima Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) yang dikirim melalui email terdaftar. Selain itu, BPE pun dapat diakses melalui menu arsip pada akun DJP Online.
Thomi mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo. Ia juga berharap wajib pajak dapat selalu senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat