
Kedatangan tamu salah satu bendahara organisasi perangkat daerah Kabupaten Nunukan, kali ini Darmawi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan berkonsultasi mengenai e-Bupot di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan (Kamis, 16/12).
Darmawi adalah bendahara KSOP Kelas IV Nunukan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kedatangannya membawa pertanyaan mengenai pelaporan SPT Masa Pasal 21 yang kini menggunakan e-Bupot melalui laman DJPOnline. Konsultasinya kali ini didampingi oleh Selamet dan Rista.
Sempat bingung mengenai input data penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk 24 orang pegawainya, Darmawi diberikan solusi untuk menggunakan format excel yang dapat di unduh di akun DJPOnline KSOP.
Beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh Bapak Darmawi secara umum mengenai pemindahan data dari aplikasi e-SPT Pasal 21 dan ketentuan penguploadan data penyetoran ke laman tersebut.
“Excel yang digunakan untuk pelaporan selanjutnya bisa menggunakan excel saat ini dengan mengganti masa pajak, tahun pajak, dan juga jumlah data penyetoran berikut data pemotongan yang telah dilakukan atas kegiatan oleh KSOP,” ujar Selamet.
Atas saran untuk menggunakan excel berikut telah mengisi data dengan lengkap, KSOP berhasil melaporkan SPT Masa Pasal 21 bulan November tepat waktu menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah di laman DJPOnline.
- 30 kali dilihat