Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan konsultasi untuk wajib pajak di Ruang Konsultasi KP2KP Nanga Pinoh (Senin, 30/1). Wajib pajak tersebut menanyakan mengenai kewajiban pembayaran yang harus dilakukan. Sebelumnya, wajib pajak tersebut sudah datang ke KP2KP Nanga Pinoh dan menyampaikan bahwa penghasilan bruto yang didapatkan kurang dari Rp500 juta, sehingga wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak.

“Penghasilan bruto saya saat ini sudah lebih dari 500 juta, Pak. Lantas apakah saya sudah benar-benar memiliki kewajiban perpajakan?” tanya wajib pajak saat melakukan konsultasi dengan petugas penyuluhan. Wajib pajak tersebut mengungkapkan bahwan temuan tersebut didapat setelah dihitung ulang

Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh lantas menjelaskan bahwa wajib pajak tersebut perlu melakukan pembayaran pajak sebesar jumlah lebih setelah Rp500 juta dan dikalikan dengan tarif 0,5%. Wajib pajak tersebut sempat ragu kembali mengenai jumlah total penghasilan bruto yang didapatkan dalam satu tahun. Wajib pajak tersebut lalu meminta izin untuk berdiksusi lagi melalui telepon. Setelah berdiskusi, wajib pajak tersebut akan menyepakati jumlah pembayaran dan meminta bantuan Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh untuk membuat kode billing dan melakukan pembayaran.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang menjadi lebih terbuka dengan kantor pajak ketika menemui kendala dan dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.