Wajib pajak melakukan konsultasi terkait pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) Unifikasi bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 27/5).

Wajib pajak mengaku menerima penghasilan dari jasa sewa bangunan/gedung dan berniat untuk membayar pajak atas sewa tersebut, namun wajib pajak belum mengetahui cara membuat kode billing dan pelaporannya.

“Kemarin saya ada menyewakan gedung Pak, itu kena pajak apa ya?” tanya wajib pajak kepada petugas penyuluhan. Petugas penyuluhan kemudian menjelaskan bahwa penghasilan atas sewa gedung/bangunan dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai seluruh sewa.

“Sekarang buat billing nya harus buat bukti potong dulu Bu, buatnya di Coretax DJP,” ucap Iqbal Pasuja, Petugas Penyuluh. Iqbal kemudian memandu wajib pajak membuat Bukti Potong Unifikasi atas Pajak Final tersebut di akun Coretax DJP. Dengan membuat bukti potong tersebut, maka kode billing atas pajak tersebut akan otomatis terunduh.

“Nah ini bukti potong nya sudah selesai Bu, selanjutnya Ibu hanya perlu melaporkan saja,” ucap Iqbal. Petugas penyuluhan menjelaskan kepada wajib pajak bahwa setelah pembuatan bukti potong selesai, wajib pajak dapat langsung melaporkan di menu Surat Pemberitahuan.

Setelah dilaporkan, kode billing atas pajak sewa tersebut akan otomatis terbit dan wajib pajak bisa langsung membayar pajak.

Melalui kegiatan konsultasi ini, Petugas KP2KP Nanga Pinoh memandu pembuatan bukti potong PPh Final atas sewa/bangunan dari pembuatan bukti potong, membuat konsep pelaporan bukti potong, melaporkan bukti potong, dan membuat kode billing bukti potong. 

Pewarta:Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.