Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari pengurus Wajib Pajak Badan yang hendak melakukan konsultasi atas permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan (Rabu, 3/4).
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diatur pada pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Artinya, Wajib Pajak Badan dapat mengajukan maksimal penyampaian SPT Tahunan Badan hingga akhir Juni. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Petugas TPT KP2KP Enrekang M. Syahfatras Vientino menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas ataupun dalam bentuk dokumen elektronik. “DJP memberikan kemudahan berupa perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang dapat diajukan baik oleh WP Badan maupun WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Syahfatras.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh wajib pajak adalah perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, SSP (dalam hal terdapat kekurangan pembayaran), Form 1770 (Orang Pribadi) atau 1771 (Badan).
KP2KP Enrekang berharap penjelasan yang diberikan terkait perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan dapat dipahami oleh wajib pajak, sehingga tidak ada lagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: Naura Yanda Azzahra |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat