
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi perpajakan kepada Bendahara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 9/3). Asistensi ini dilakukan secara tatap muka di Ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Petugas KP2KP Benteng menyampaikan bahwa asistensi yang diberikan pada kegiatan kali ini terkait pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Unifikasi. Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Andika Permanajati pun langsung memberikan penjelasan kepada bendahara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan mengenai definisi SPT Masa Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifiikasi.
Pada kesempatan ini, wajib pajak akan melaporkan PPh dan PPN yang sudah dipotong/dipungut, Andika langsung memandu pelaporan mulai dari login di laman pajak.go.id sampai dengan memandu tata cara penginputan di aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
“Untuk bukti pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa langsung diunduh di aplikasi e-Bupot,“ tambah Andika.
"Petugas helpdesk KP2KP Benteng sangat baik dalam memberikan informasi terkait pelaporan SPT Masa Unifikasi, sehingga kami bisa memahami cara pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT unifikasi dengan cepat," ungkap Ida selaku Bendahara Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Setelah dilaksanakan kegiatan asistensi ini, petugas KP2KP Benteng berharap untuk selanjutnya wajib pajak akan semakin patuh untuk melaporkan SPT Masa setelah melakukan kegiatan pemotongan atau pemungutan pajak.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat