Bendahara salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Donggala mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Sulawesi Tengah (Senin, 2/10). Bendahara tersebut masih bingung dengan kewajibannya terkait pemotongan dan pemungutan pajak dan hendak melakukan konsultasi.

Dalam proses konsultasi, Petugas TPT KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah menjelaskan kewajiban memotong dan memungut pajak kepada bendahara sekolah dasar negeri berdasarkan transaksi yang dilakukannya. Nadhia juga menjelaskan bahwa SD Negeri yang merupakan unit vertikal Dinas Pendidikan juga dapat menggunakan fitur ini untuk membuat sendiri bukti potong dan billing melalui laman subunit.pajak.go.id, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan subunit ke Dinas Pendidikan.

“Bendahara merasa terbantu dengan penjelasan salah satu staf TPT KP2KP Banawa dan lebih memahami kewajibannya sebagai pemotong pajak dan pemungut pajak,” ucap Nadhia.

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.