Wajib pajak Instansi Pemerintah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hilir mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bagansiapiapi untuk menerima Kartu NPWP Instansi Pemerintah di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kabupaten Rokan Hilir (Senin, (06/07).

Sebelumnya, dinas-dinas OPD Kabupaten Rokan Hilir sudah terlebih dahulu diminta untuk mengisi Formulir Perubahan Data dan Formulir Aktivasi EFIN dan mengirimkannya ke alamat KPP Pratama Dumai. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK.231/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa per tanggal 1 Juli 2020, instansi pemerintah yang berhak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak hanya instansi pemerintah yang memiliki kode satker.

Sesuai dengan PMK tersebut maka dinas-dinas OPD Rokan Hilir diminta untuk melakukan perubahan data dan aktivasi EFIN untuk mendapatkan NPWP baru tersebut, dan pada hari ini kartu NPWP baru tersebut sudah dapat diambil di KP2KP Bagansiapiapi.