Perwakilan Wajib Pajak Kepenghuluan (Desa) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi untuk menerima Kartu NPWP Instansi Pemerintah Desa, bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor, Kabupaten Rokan Hilir (Senin, 06/07).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK.231/PMK.03/2019, Kepenghuluan (Desa) di Kabupaten Rokan Hilir sudah terlebih dahulu diminta untuk mengisi Formulir Perubahan Data dan Formulir Aktivasi EFIN dan mengirimkannya ke alamat KPP Pratama Dumai. Hal ini bertujuan agar Kepenghuluan (Desa) di Kabupaten Rokan Hilir yang berhak memiliki NPWP Instansi Pemerintah sesuai dengan yang diatur di PMK tersebut, dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak baru. Dan pada hari ini, kartu NPWP Instansi Pemerintah Desa sudah dapat diambil di KP2KP Bagansiapiapi.