Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan dengan tajuk "Klinik Investasi Langsung Bisa Usaha Tahun 2023" di Gedung Serba Guna Ahmad Hadi, Morowali (Rabu, 14/6). Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan berkolaborasi dengan beberapa pihak terkait di provinsi Sulawesi Tengah.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir hadir sebagai narasumber dan menyampaikan aspek-aspek Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak UMKM termasuk mengenai batasan bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta yang telah berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Kontributor Foto: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.