Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi kawasan pertokoan pusat oleh-oleh yang berlokasi di Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 6/10).

Pada kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih memulai kunjungan pukul 09.00 WITA dan menyisir masing-masing pedagang yang berjualan. Irfan menjelaskan bahwa tujuan dari kedatangan Tim KP2KP Benteng ini untuk melakukan pendataan kepada pedagang apakah sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum dan juga menjelaskan kewajiban perpajakan jika sudah memiliki kartu NPWP.

Selanjutnya, Irfan mendata pedagang yang sudah memiliki kartu NPWP dan melakukan wawancara apakah sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 sekaligus mengecek riwayat pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum tahun 2022.

"Mulai tahun pajak 2022 ini, berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM sebesar 500 juta dalam setahun, jadi apabila akumulasi omzet dalam setahun pelaku UMKM masih di bawah 500 juta maka belum diwajibkan melakukan pembayaran PPh Final UMKM," jelas Irfan kepada salah satu pedagang di pusat oleh-oleh.

Apabila omzet sudah melebihi PTKP, maka wajib pajak diwajibkan membayar PPh Final dengan tarif 0,5 persen. Selain itu, Irfan juga menjelaskan ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret. Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, ada potensi terkena sanksi administrasi.

Pihak KP2KP Benteng berharap dengan dilakukannya pendataan sekaligus edukasi kewajiban perpajakan dapat membantu wajib pajak untuk lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Restu Fajar Subhakti
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.