
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 22/11).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Firaz Jaya Mandiri yang bergerak di bidang pelaksana konstruksi dengan klasifikasi usaha menengah. Dalam kunjungan tersebut, petugas KP2KP Tanah Grogot yaitu Wahyu Imam Prasetyo melakukan wawancara dengan Tri Istiani, Direktur CV Firaz Jaya Mandiri.
Tri Istiani menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri bulan November ini, tetapi sudah terdapat kegiatan pengecatan ruang kelas sekolah. “Kami mengajukan permohonan PKP agar kami dapat membuat faktur pajak atas proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Paser yang telah kami laksanakan,” ujar pimpinan CV Firaz Jaya Mandiri tersebut.
Sementara itu, Wahyu juga menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh Wahyu.
Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Wahyu menginformasikan akan memanggil wajib pajak ke kantor untuk asistensi cara install aplikasi e-Faktur dan laporan SPT Masa PPN.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 kali dilihat