
Tampak salah satu wajib pajak sedang melakukan konsultasi terkait permohonan Pemindahbukuan (PBK) bersama dengan Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 24/10).
“Selamat pagi Pak, kemarin saya mau lapor bukti potong elektronik (e-Bupot) tetapi tidak bisa karena jenis setoran pajaknya salah, Pak,” jelas yang bersangkutan kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Diketahui bahwa pada wajib pajak terdapat kesalahan kode jenis setoran pajak pada e-billing yang telah dibayarkan oleh wajib pajak sehingga harus dilakukan pemindahbukuan
Petugas langsung mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pemindahbukuan di laman pajak.go.id. Petugas juga meminta wajib pajak untuk mempersiapkan bukti pembayaran asli dari kantor pos/bank.
Melalui kegiatan konsultasi ini, petugas KP2KP Nanga Pinoh juga memberikan dan mengajari tata cara proses permohonan pemindahbukuan di laman pajak.go.id. “Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan pembayaran pajak, wajib pajak diharapkan dapat memahami dan mengerti proses permohonan pemindahbukuan,” ucapnya
Wajib pajak juga mendapat saran agar selalu memeriksa kembali e-billing pajak yang sudah terbit sebelum dilakukan pembayaran. Hal ini agar wajib pajak tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat