
Perwakilan salah satu Wajib Pajak Badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Denpasar untuk mendapatkan informasi mengenai peraturan terbaru yang mengatur kebijakan natura (Selasa, 5/9).
Edukasi secara one on one tersebut didampingi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Suzanne Oktaviani Ulfa. Garis besar materi yang disampaikan diantaranya mengenai perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak, serta natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
“Seluruh natura yang diberikan oleh pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai natura yang dikenai Pajak Penghasilan namun terdapat pengecualian diantaranya makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa, atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu,” Ujar Suzanne.
“Bagaimana perlakuan untuk pemberian makan dan minum namun dalam bentuk uang makan Bu?” tanya wajib pajak.
Suzanne menjelaskan bahwa pemberian makanan dan minuman dalam bentuk uang makan termasuk natura yang dikenai pajak, “Pemberian makanan dan minuman bagi pegawai yang dikecualikan diantaranya makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian secara langsung, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, atau pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu,” jelas Suzanne.
“Ketentuan lebih lanjut untuk natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan apabila ada pertanyaan lagi silahkan Bapak dapat datang ke KPP atau bertanya melalui kanal whatsapp konsultasi KPP Ptatama Badung Selatan,” tambah Suzanne.
“Berarti hampir semua natura dicakup oleh aturan tersebut nggih Bu. Baik, terima kasih sudah cukup jelas untuk edukasinya Bu,” tutup wajib pajak pada sesi edukasi one on one kali ini.
Suzanne berharap dengan adanya konsultasi dan edukasi secara one on one kepada Wajib Pajak dapat membantu Wajib Pajak dalam memahami kebijakan perpajakan terbaru sehingga Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan optimal.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Suzanne Oktaviani Ulfa |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat