Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Ruang Konsultasi KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 3/2).
Wajib pajak merupakan perwakilan dari Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sintang. Pada kesempatan tersebut, wajib pajak bertanya mengenai pengenaan PPh Pasal 21 dan proses administrasi perpajakan PPh Pasal 21.
Fourtha Dipoyudantoro, Penyuluh KPP Pratama Sintang, menjelaskan bahwa mulai tahun pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 21 dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melakukan pembuatah bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
“Untuk akses pembuatan bukti potong melalui PIC atau pihak terkait yang ditambahkan oleh RSUD Kabupaten Sintang. Bapak Ibu terlebih dahulu menginput data-data pegawai dan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong. Apabila dalam jumlah banyak, Bapak Ibu dapat melakukan impor data melalui file Excel dengan format XML,” jelas Dipo.
“Setelah itu, kemudian Bapak Ibu melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Berikutnya akan muncul tombol untuk lapor dan bayar. Melalui menu tersebut, Bapak Ibu dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 21,” tambah Dipo. Dipo juga menjelaskan terkait fitur deposit pajak yang dapat digunakan oleh wajib pajak.
Tak hanya itu, wajib pajak juga melakukan simulasi penginputan bukti potong dan memastikan kebeneran data yang diinput.
“Terima kasih atas penjelasannya, Mas Dipo, kami sangat terbantu. Karena sistemnya masih baru, kami pun belum familiar sehingga mohon bantuannya jika ke depannya mengalami kesulitan atau kendala,” ujar Erwina di akhir sesi konsultasi.
“Dengan senang hati, Bapak Ibu,” balas Dipo.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat