Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene memberikan layanan pelaporan SPT Tahunan kepada puluhan warga Kabupaten Pangkajene Kepulauan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pangkajene (Rabu, 4/3).

Bulan Maret merupakan batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika ada wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 setiap tahun pajaknya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang mulai menyadari kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. KP2KP Pangkajene berharap agar tingkat kepatuhan wajib pajak akan selalu meningkat setiap tahunnya.