Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Masa Pajak Desember di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 18/12).  

Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang mendatangi loket Helpdesk KPP Pratama Sintang untuk menanyakan terkait penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember. Wajib pajak mengaku menerima keluhan dari beberapa pegawai terkait nilai pajak terutang pada Masa Pajak Desember yang jauh lebih besar dari masa pajak sebelumnya.

“Saya masih kurang paham, Pak, untuk PPh Pasal 21 Masa Desember. Penghasilan para pegawai kurang lebih jumlahnya sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tetapi pajaknya mengapa jadi jauh lebih besar, Pak? Teman-temen di kantor pun juga menanyakan hal yang sama,” tanya wajib pajak.

Petugas KPP Pratama Sintang Fourtha Dipoyudantoro kemudian menyampaikan ketentuan dalam penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER bagi pegawai tetap. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan pajak bagi pegawai tetap pada Masa Pajak Desember menggunakan cara penghitungan atau tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.

Dipo menjelaskan bahwa tarif TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari sampai dengan November. Sedangkan pada Masa Pajak Desember penghitungannya menggunakan tarif progresif, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. 

“Jumlah PPh Pasal 21 yang perlu dibayarkan dalam satu tahun masih sama dengan ketika kita menghitung menggunakan PPh Pasal 17, Pak, hanya cara penyetorannya setiap bulan yang berubah. Untuk bulan Januari sampai November, penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong dihitung berdasarkan TER sesuai dengan besarnya penghasilan bruto setiap bulan. Kemudian, pada bulan Desember, kita akan kembali menghitung PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dalam satu tahun pajak menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17,” jelas Dipo.

Pada kesempatan tersebut, Dipo juga mengajarkan wajib pajak tentang cara membuat bukti potong untuk bulan Desember dan bukti potong tahunan 1721-A2 bagi pegawai tetap.  “Terima kasih atas penjelasan dan bantuannya, Pak. Nanti akan saya sampaikan juga kepada teman-teman pegawai supaya tidak salah paham terhadap pemotongan untuk bulan Desember ini,” ujar wajib pajak. 

Tidak hanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, beberapa instansi pemerintah daerah lainnya juga meminta penjelasan terkait pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa Desember kepada petugas KPP Pratama Sintang. Dengan penjelasan yang disampaikan, Dipo berharap dapat meningkatkan pemahaman para bendahara dan wajib pajak terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme TER yang baru diberlakukan tahun 2024. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.