Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada salah satu wajib pajak yang datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 8/8).  Maksud kedatangan wajib pajak ini adalah untuk melakukan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.

Petugas TPT KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih langsung melakukan identifikasi terkait status NPWP wajib pajak. “Setelah saya cek, status dari NPWP bapak adalah NE (Non Efektif). Hal ini karena selama dua tahun terakhir ini belum ada pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun,” jelas Irfan.

Wajib pajak pun menyampaikan bahwa ia belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan sejak terdaftar. Hal ini karena wajib pajak mengatakan belum mengetahui kewajiban perpajakannya. Selanjutnya wajib pajak meminta NPWP miliknya untuk diaktifkan kembali karena dibutuhkan untuk keperluan di bank.

Irfan menyampaikan, untuk keperluan itu wajib pajak harus mengisi formulir pengaktifan NPWP dengan melampirkan fotokopi NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). “Setelah aktif kembali, sekaligus kami bantu pelaporan SPT Tahunan agar ke depannya wajib pajak dapat melakukan pelaporan sendiri,” jelas Irfan.

Pada akhir kegiatan, Irfan mengimbau wajib pajak untuk ke depannya lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan agar NPWP tidak NE lagi dan juga terhindar dari sanksi administrasi.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.