Tim Penyisiran Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan datangi usahawan pemilik jasa cuci baju di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Timur, Kab. Nunukan (Rabu, 22/06).

"Jasa cuci baju ini melayani cuci baju menggunakan koin, cuci baju kilat, cuci baju kiloan, dan cuci baju satuan. Pemilik usaha ini adalah Nofita Ayusaadini. Memiliki dua karyawan, usaha ini dapat melayani hingga 100 kilogram sehari dengan harga Rp8.000 per kilogramnya," ujar Nurista Hayuningtyas Caesareay, Petugas KP2KP Nunukan. 

Nurista menyampaikan bahwa penyisiran ini bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan menjalankan kewajiban pajak. Penyisiran juga sebagai pengamatan dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Petugas KP2KP Nunukan Ilham Ramadhan dan Selamet juga membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.