Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan sosialisasi kepada para pegawai yang bekerja di Element by Westin Bali Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (Kamis, 27/3).
Kepala KP2KP Ubud, Kadek Agus Yudhi Suryawan mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan orang pribadi, yaitu pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan konsultasi kendala yang dialami guna memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan kendala atau hambatan yang ditemukan oleh masing-masing individu.
Beberapa kendala terkait dengan pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak yaitu Kode EFIN yang belum diaktivasi serta Kode EFIN yang sudah diaktivasi tetapi wajib pajak tidak menyimpan EFIN atau biasa disebut dengan lupa EFIN.
Beberapa pertanyaan pun dilontarkan oleh para karyawan. Salah satunya adalah penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas orang pribadi yang sudah menikah dan suami isteri memiliki NPWP masing-masing. Selain itu, beberapa pegawai yang belum memiliki NPWP mendapat asistensi cara mendaftarkan NPWP agar pelaksanaan administrasi perpajakan oleh pemberi kerja bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, diselipkan pula beberapa informasi terkait dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP.
"Coretax DJP menjadikan pemenuhan perpajakan di masa yang akan datang menjadi lebih mudah dan terintegrasi," ungkap Yudhi.
Pewarta: Avila Listya |
Kontributor Foto: Avila Listya |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat