Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan perpanjangan akses administrator untuk pemanfaatan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wajo di Jalan Jend. Ahmad Yani No 33, Siengkang, Kec. Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Rabu, 11/12).

Hilal selaku petugas KP2KP Sengkang mendatangi Kantor DPMPTSP Wajo sekitar pukul 09.45 WITA dengan membawa beberapa berkas yang akan digunakan untuk perpanjangan akses administrator untuk pemanfaatan layanan KSWP.

Hilal menyampaikan kepada Nurmiyati, selaku administrator KSWP DPMTSP Wajo, bahwasannya perpanjangan ini dilakukan agar mereka tetap bisa memanfaatkan layanan KSWP yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi, perpanjangan admin untuk layanan KSWP ini dilakukan supaya DPMPTSP Wajo tetap bisa memanfaatkan layanan KSWP yang disediakan oleh DJP. Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak hanya sekadar untuk cek KSWP mereka," ujar Hilal.

Hilal mengungkapkan bahwa KSWP ini menjadi syarat dasar bagi wajib pajak di DPMPTSP untuk membuat e-katalog yang mana digunakan untuk memasarkan barang usaha mereka.
"Setiap wajib pajak yang akan masuk di e-katalog, mereka diwajibkan untuk mengecek dulu status wajib pajak mereka atau kamus pajaknya yaitu KSWP. Pengecekan KSWP sendiri mencakup 2 hal, yaitu Nama wajib pajak dan NPWP harus sesuai dengan data yang ada dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Hilal.

Pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama dan pemberian suvenir kepada DPMPTSP Wajo. Mereka menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya karena telah mendapatkan informasi tentang layanan KSWP dari KP2KP Sengkang.

Pewarta: Muh Hilal Farohi
Kontributor Foto: Muh Azzahir
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.