Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mendatangi lokasi wajib pajak yang beralamat di Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Timur, dan Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara (Rabu, 24/5). Kunjungan Tim KP2KP Labuha dilaksanakan dalam rangka penggalian potensi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Labuha yang beranggotakan Muhammad Rafii dan Putu Andika Award mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki bangunan berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS. Bangunan dimaksud adalah ruko (rumah toko) yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung.

Rafii menjelaskan bahwa selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, Rafii juga memberikan edukasi terkait tarif terbaru PPN KMS.

"Mulai 1 April 2022, tarif untuk PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2 persen yang dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga beli tanah," jelas Restu. Wajib pajak yang baru mengetahui tentang PPN KMS pun menyambut positif hal tersebut dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rafii juga mengungkapkan harapannya bahwa pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan edukasi optimal pada wajib pajak terkait PPN KMS di mana selama ini diketahui masih banyak wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai PPN KMS.

"Kami berharap setelah kegiatan edukasi ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," pungkas Rafii.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.