Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mendatangi lokasi wajib pajak yang beralamat di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 15/9). Kunjungan tim KP2KP Benteng tersebut dilaksanakan dalam rangka penggalian potensi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Benteng yang beranggotakan Restu Fajar Subhakti dan Muhammad Irfan Nashih mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki bangunan berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS. Bangunan dimaksud adalah ruko (rumah toko) yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan Kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung.

Restu menjelaskan bahwa selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, pihaknya juga memberikan edukasi terkait tarif terbaru PPN KMS.

"Mulai 1 April 2022 tarif untuk PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2 persen yang dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga beli tanah," jelas Restu.

Wajib pajak yang baru mengetahui tentang PPN KMS pun menyambut positif hal tersebut dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim KP2KP Benteng juga mengungkapkan harapannya bahwa pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan edukasi optimal pada wajib pajak khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar terkait PPN KMS di mana selama ini diketahui masih banyak wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai PPN KMS.

"Kami berharap setelah kegiatan edukasi ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," pungkas Restu.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa