Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar diramaikan dengan para wajib pajak yang datang dengan tujuan untuk melakukan konsultasi perpajakan, khususnya perihal perkembangan terbaru layanan yang digunakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di tahun 2020 (Selasa, 28/1).

Salah satunya adalah layanan Aplikasi Billing DJP dengan tautan sse1.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id yang tidak dapat diakses lagi. Hal ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Sehingga, layanan mandiri pembuatan kode billing dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

Jika para wajib pajak telah memiliki akun di www.pajak.go.id, laman akses e-Billing ini bisa digunakan dengan menambah hak akses melalui Menu Profile Lengkap dan centang pilihan e-Billing pada bagian 'Tambah/Kurang Hak Akses'. “Beberapa wajib pajak yang datang selain melaporkan SPT, juga bertanya tentang informasi terbaru seputar akses laman e-Billing,” ungkap Anugerah Amalia Gusti, salah satu Petugas TPT.

Dalam rangka mewujudkan Revolusi Industri 4.0 terkhususnya di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk meningkatkan sistem teknologi yang kian terintegrasi dengan tujuan akhir untuk memberikan fasilitas layanan terbaik bagi para wajib pajak.

Para wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi pun mendapat pelayanan optimal dari para petugas pelayanan KPP Madya Makassar. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pengetahuan para wajib pajak khususnya seputar beragam layanan digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.