
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kepada beberapa wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti ketidaksesuaian data dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang berlokasi di kelurahan Biringere, Kabupaten Sinjai (Rabu, 14/9).
Kunjungan ini dilakukan oleh Tim Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bulukumba yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan V Sutrisno, Account Representative Muliadi, dan Andi dengan didampingi oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan.
Pihak KP2KP Sinjai menyatakan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melakukan konfirmasi ketidaksesuaian data berupa pendapatan sebagaimana tertuang dalam SP2DK yang telah dikirim sebelumnya melalui pos namun belum ada respon dari wajib pajak. Dalam kunjungan kali ini petugas dari KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai melakukan diskusi terkait SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak.
Selain itu, petugas juga melakukan pemutakhiran data wajib pajak karena terdapat kemungkinan perubahan usaha wajib pajak berupa pendapatan, biaya, asset, modal ataupun profil wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk menjaga data di Direktorat Jenderal Pajak agar up to date dan reliabel etika digunakan dalam melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak.
“Setiap wajib pajak wajib menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Hendrawan kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Pewarta: Hendrawan |
Kontributor Foto: Dian |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 24 kali dilihat