Perwakilan dari Sekolah Swasta Pendidikan Ma’ruf dari Kecamatan Pelangiran, Provinsi Riau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tembilahan untuk berkonsultasi terkait kewajiban pelaporan melalui Coretax DJP serta bagaimana perbedaan aspek perpajakan antara sekolah swasta dan sekolah negeri dalam sistem perpajakan di Kabupaten Indragiri Hilir (Selasa, 4/6).
Terletak jauh dari pusat Kota Tembilahan, Kecamatan Pelangiran memiliki akses transportasi darat dan air yang terbatas. Namun, para pengurus sekolah tetap hadir langsung untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan.
Wajib pajak menyampaikan kebingungannya kepada petugas KPP Pratama Tembilahan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP. Kesulitan terutama muncul dalam pengelolaan bukti potong dan penerbitan billing atas kegiatan operasional lembaga pendidikan non-negeri.
“Sekolah swasta sebagai entitas nonpemerintah, memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dengan sekolah negeri. Sekolah swasta wajib mendaftarkan diri ke DJP dan menggunakan Coretax DJP untuk membuat bukti potong PPh, serta menyusun dan membayar billing atas kewajiban tersebut,” ujar petugas pajak dari KPP Pratama Tembilahan.
Ia menambahkan, “Sementara itu sekolah negeri umumnya terintegrasi dalam sistem keuangan daerah dan memiliki mekanisme pelaporan yang diatur terpisah oleh instansi pemerintah terkait.”
Konsultasi juga mencakup tata cara penggunaan aplikasi Coretax DJP, termasuk langkah aktivasi, pembuatan user, serta proses penerbitan bukti potong dan SSP secara elektronik. Petugas mengarahkan agar pengurus sekolah secara rutin melakukan pelaporan dan pembayaran tepat waktu guna menghindari sanksi administratif.
KPP Pratama Tembilahan berharap layanan konsultasi ini mampu mendorong pemahaman yang lebih baik atas kewajiban perpajakan di sektor pendidikan. Layanan tatap muka dan daring pun terus dioptimalkan sebagai sarana komunikasi aktif dengan masyarakat.
Pewarta: David Natan Utomo |
Kontributor Foto: David Natan Utomo |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat