
Caruban - KP2KP sudah cukup lama meluncurkan layanan WhatsApp billing, namun tampaknya masih terdapat beberapa wajib pajak yang belum mengetahui adanya layanan ini. Beberapa waktu yang lalu terdapat wajib pajak usahawan yang sudah terdaftar sejak dua tahun yang lalu, seorang pria paruh baya yang ternyata memiliki smartphone namun belum mengetahui tentang adanya layanan WhatsApp billing ini (Rabu, 24/04) .
Soetarwo, Kepala KP2KP Caruban, menghimbau kepada para pegawai yang bertugas di pelayanan untuk selalu mempromosikan sekaligus menginformasikan layanan WhatsApp billing KP2KP Caruban kepada wajib pajak. Layanan ini tentu tidak hanya menguntungkan para wajib pajak saja namun juga bagi para pegawai KP2KP Caruban.
Keuntungan yang diperoleh wajib pajak adalah lebih efisien dalam pembayaran pajak karena wajib pajak dapat langsung ke kantor pos/ Bank untuk membayarkan pajaknya tanpa perlu datang ke KP2KP terlebih dahulu untuk meminta kode billing. Sedangkan keuntungan bagi KP2KP Caruban sendiri adalah dapat memangkas antrean wajib pajak apabila sedang ramai selain itu juga agar pelayanan dapat difokuskan pada pendaftaran NPWP, penerimaan SPT Masa, dan/atau pelayanan yang lainnya.
Lewat edukasi dan dialog perpajakan, KP2KP berupaya untuk mendorong agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan WhatsApp billing dengan sebaik mungkin. Wajib pajak hanya perlu menginformasikan NPWP, bulan, dan jumlah bayar kemudian balasan kode billing akan dikirim paling lambat dalam 24 jam. Layanan WhatsApp billing ini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Madiun (Kode 621).
- 18916 kali dilihat