Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro memberikan penyuluhan penggunaan aplikasi e-SPT kepada 14 Bendahara Pemerintah wilayah Kecamatan Gayam dan Kecamatan Ngasem bertempat di Kantor Kecamatan Gayam yang beralamat di Jalan Raya Gayam Nomor 1 Kabupaten Bojonegoro (Selasa, 25/8). Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Tim Penyuluh terdiri dari Account Representative KPP Pratama Bojonegoro Tikno Suhendro, Syaiful Arifin, dan Fauzi Korniawan menyampaikan materi perpajakan. Tikno Suhendro pada kesempatan tersebut mengajak Bendahara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tikno juga menyampaikan tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan yang menjadi kewajiban setiap Bendahara.

Selanjutnya Syaiful Arifin menyampaikan panduan penggunaan aplikasi perpajakan meliputi, e-SPT Masa Pasal 21/26, e-SPT PPN 1107 PUT, e-SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2, e-SPT Masa PPh Pasal 22, dan e-SPT Masa PPh 23/26. Para Bendahara juga diajak praktik secara langsung, mulai dari menginstall aplikasi, mengisi, dan melakukan pelaporan di laman djponline.pajak.go.id.

Pada kesempatan tersebut, Camat Gayam Agus Haryana Panca Putra menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro yang telah memberikan bimbingan perpajakan. Agus berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, para Bendahara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif terlihat dari antusiasme para peserta dan juga apresiasi yang disampaikan kepada KPP Pratama Bojonegoro. Di akhir acara Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro mengucapkan terima kasih kepada peserta atas ­­­peran serta selama mengikuti kegiatan sehingga acara berlangsung tertib dan lancar.