
Pemilik usaha mebel di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mendatangi Pos Pelayanan Pajak Berau guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di Kab. Berau (Jumat, 1/9).
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tanjung Redeb Tri Ginanjar Herfianto Subekti mengatakan instansi bersangkutan menerima SP2DK sehubungan dengan kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kemarin telah kami sampaikan langsung SP2DK ke lokasi usaha wajib pajak, namun ternyata pemilik usahanya sedang berada di luar kota, lalu saat ini yang bersangkutan mendatangi pos pelayanan untuk dibantu melakukan pembuatan NPWP,” katanya.
Ginanjar menambahkan bahwa penyebab wajib pajak belum memiliki NPWP adalah rendahnya pemahaman mereka mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan.
Ketentuan kewajiban memiliki NPWP sendiri terdapat dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP yang mengatur bahwa orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki NPWP. Alasannya, orang pribadi tersebut dianggap telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Adapun, orang pribadi yang menjalankan usaha tersebut berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP-nya paling lambat 1 bulan setelah usaha dijalankan. Akan tetapi, meskipun wajib pajak orang pribadi usahawan wajib untuk memperoleh NPWP, tidak serta merta penghasilannya dikenakan pajak.
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa penghasilan dari usaha orang pribadi yang dikenakan pajak adalah yang memiliki omzet dalam 1 tahunnya melebihi Rp500 juta.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 78 kali dilihat