Wajib pajak asal Metina Kabupaten Rote Ndao Sonya Nofy Solokana mengajukan permohonan pemutakhiran data validasi NIK Wajib Pajak Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa (Kamis, 5/1).
Pemutakhiran data tersebut dilakukan dalam rangka implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan pemutakhiran data validasi NIK dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti DJP Online.
Pewarta: Arnalda Janssencia Lopes |
Kontributor Foto: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta |
Editor: I Gede Rudy Hermanto |
- 44 kali dilihat