Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berbondong mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Senin, 19/2). Mereka datang dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan 2023. Asistensi berlangsung di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa.

Pemerintah Kabupaten Donggala mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) taat dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan lebih cepat dalam pelaporan SPT Tahunan, mengingat batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret. Kebijakan ini juga ditujukan kepada P3K Kabupaten Donggala yang baru terangkat di tahun 2023. Sebagian besar P3K yang baru terangkat belum memahami kewajiban tersebut, sehingga lebih memilih untuk mendatangi KP2KP Banawa untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan memberikan layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu, karena sebagian besar P3K belum memiliki Kode EFIN aktif. Petugas memandu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dengan tujuan di tahun depan mereka dapat melakukan pelaporan sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat.

Wajib pajak yang datang merasa terbantu dengan layanan yang diberikan oleh petugas KP2KP Banawa dan siap untuk melaporkan SPT Tahunan secara mandiri di tahun depan.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.