Komandan Komando Resor Militer (Korem) 062/Tarumanagara Kolonel Inf. Muhamad Muchidin, S.Sos mengajak seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Wajib Pajak di Kabupaten Garut untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2021 untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Hal itu disampaikan Muchidin saat menerima kunjungan Kepala KPP Pratama Garut, Dadang Karna Permana di Markas Korem 062/Tarumanagara Garut (Senin, 15/2).

"Saya melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. e-Filing sangat memudahkan kita untuk memonitor pajak yang telah kita setorkan dan laporkan setiap tahunnya. Selain paperless, keuntungan penggunaan e-Filing adalah dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” ungkap Muchidin.

Terkait penerimaan pajak 2021 ini, dia berharap mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. “Dengan penerimaan pajak yang meningkat, pendapatan negara juga akan meningkat, sehingga pembangunan akan lebih pesat lagi,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana menyampaikan apresiasinya. "Terima kasih telah menyampaikan SPT tahunan lebih awal. Pak Muchidin sudah menjadi contoh baik di masyarakat," katanya.

Kedatangan Dadamg ini adalah dalam rangka Pekan Panutan. Dadang mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau dan mengedukasi wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu melalui tokoh panutan  yang menjadi contoh bagi  masyarakat. "Semoga upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Dadang juga berharap, penerimaan pajak lebih optimal lagi dari yang sebelumnya. "Dengan indikator perekonomian yang tumbuh dan potensi yang kita miliki, mudah-mudahan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun ini," pungkasnya. (LP)