Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A), menyelenggarakan sosialisasi kewajiban Instansi Pemerintah Desa (IPDes) wilayah Kecamatan Wolomeze di Aula Kantor Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada (Rabu, 18/12).
Sosialisasi ini merupakan lanjutan dari rangkaian program CINTA DESA (Cermat, Integritas, Transparansi, Dedikasi dan Akuntabilitas) yang diinisiasi oleh KP2KP Bajawa, DPMDP3A, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Ngada. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Wolomeze yang diwakili oleh bendahara atau kepala desa.
Camat Wolomeze, Stephanus Helmi Dore, membuka langsung kegiatan ini. Stephanus menyampaikan terima kasih atas kehadiran petugas pajak untuk melakukan pendampingan kewajiban perpajakan kepada bendahara desa di wilayah Wolomeze. Ia berharap segenap aparatur desa dapat memanfaatkan momen sosialisasi tersebut dengan menanyakan semua hal yang belum dipahami terkait perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes).
Selanjutnya, Kepala KP2KP Bajawa Agustinus Imam Saputra, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada pihak kantor kecamatan yang menyediakan tempat dan mengundang kepala desa serta bendahara desa untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendampingan IPDes tersebut.
Sesi materi disampaikan langsung oleh Pelaksana KP2KP Bajawa, Violin Fadlullah. Violin menjelaskan bahwa bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak, menyetorkan pajak ke kas negara, dan juga melaporkannya. Petugas menjelaskan secara terperinci mengenai jenis pajak dan perhitungan pajak yang dipotong/dipungut oleh bendahara pemerintah.
Lebih lanjut, pihak IPDes juga diimbau dapat memanfaatkan program CINTA DESA sebagai bagian dari pendampingan KP2KP Bajawa untuk seluruh aparat desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pada akhir acara, KP2KP Bajawa memberikan konsultasi one-on-one kepada seluruh bendahara desa terkait pembayaran pajak tahun pajak 2023 yang disandingkan dengan laporan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang disediakan oleh DPMDP3A.
Pewarta: Violin Fadlullah |
Kontributor Foto: Agustinus Imam Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat