Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu untuk membahas pemenuhan data ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) di Ruang Kepala Bapenda Pringsewu, Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung (Kamis, 13/2).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Natar, Nina Patria Irawati, menyampaikan permintaan data ILAP yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyampaian data yang diperlukan. “Siap, nanti akan kami koordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar data yang diminta bisa segera kami serahkan,” ujar Yanwir.
Selain membahas ILAP, pertemuan ini menjadi forum diskusi terkait regulasi perpajakan. Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah ketentuan dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur persinggungan antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak restoran. Pihak Bapenda Pringsewu mengajukan pertanyaan mengenai implementasi yang benar dari aturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU HKPD bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pemungutan pajak di sektor restoran. “UU HKPD telah mengatur bahwa pajak restoran tetap menjadi kewenangan daerah, sementara PPN dikenakan atas layanan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk definisi restoran sendiri, kami akan menelusuri lebih lanjut regulasi yang relevan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya,” jelas Dewi Imelda.
Melalui diskusi ini, Dewi Imelda Sari berharap sinergi antara KPP Pratama Natar dan Bapenda Pringsewu semakin kuat dalam optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pewarta: Melina Faridhotun Nisa` |
Kontributor Foto: Allan Andreas Marbun |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat