Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba di Kabupaten Luwu Utara dipadati oleh calon wajib pajak yang hendak memperoleh informasi dan panduan mengenai tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 22/9).

Banyaknya pendaftar NPWP tersebut seiring dengan banyaknya pendaftaran lowongan kerja yang mulai dibuka di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Para calon wajib pajak tersebut pun diberikan pengarahan dan panduan langsung oleh petugas KP2KP Masamba.

Petugas KP2KP Masamba memberikan pemahaman bahwa pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online kapanpun dan dimanapun tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Namun jika ingin menemui kendala saat proses pendaftaran, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat dimanapun seluruh Indonesia untuk melakukan konsultasi.

Pendaftaran NPWP yang singkat membuat wajib pajak antusias. Hanya menggunakan gawai dan surel aktif kemudian NPWP elektronik dapat langsung digunakan.

“Ternyata sangat mudah dan cepat, tidak seperti pengurusan berkas lainnya yang syaratnya banyak,” tutur Windi Astari salah satu wajib pajak yang melakukan pendaftaran NPWP hari itu.

Selain kemudahan saat pendaftaran, petugasi KP2KP Masamba juga mengimbau wajib pajak untuk membaca secara cermat terkait hak dan kewajiban yang melekat setelah NPWP terbit. Khusus bagi wajib pajak yang belum bekerja dan membutuhkan NPWP hanya sebagai syarat administrasi dapat memilih kisaran penghasilan per bulan dibawah 4,5 juta sehingga belum memiki kewajiban pembayaran maupun pelaporan SPT.

 

Pewarta: Septia Nurfah
Kontributor Foto: Ahmad Taufiq
Editor: Satrio Ramadhan