Sebanyak 40 notaris dan PPAT yang tergabung dalam Ikatan PPAT Kabupaten Tasikmalaya mengikuti edukasi Coretax DJP yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Kamis, 6/2).

Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, Yuddi Hariyanto, membuka acara dan menyampaikan harapan agar para notaris dan PPAT turut mendukung implementasi aplikasi Coretax DJP. “Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan pemahaman bagi Bapak Ibu notaris dan PPAT,” ungkap Yuddi.

Dalam sesi selanjutnya, Sekretaris Ikatan PPAT Pengurus Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dede Fitriyani mengapresiasi dimulainya implementasi Coretax DJP. “Kami berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga kami dapat belajar dan menggunakan Coretax DJP dengan baik,” ujar Dede dalam sambutannya.

Penyuluh Pajak, Aldi Wibowo Gumilar, dan Pelaksana Seksi Pelayanan, Wahyu Aji Saputra, menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi ini. Aldi memandu para peserta mengakses Coretax DJP mulai dari aktivasi akun, pengajuan sertifikat elektronik, pembuatan kode billing, dan pengajuan layanan perpajakan secara daring (online).

Selanjutnya, Wahyu memandu peserta memanfaatkan fitur layanan validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax DJP. Layanan ini sudah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025.

KPP Pratama Tasikmalaya berharap dengan adanya edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP ini, wajib pajak termasuk notaris dan PPAT dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.