TNI Angkatan Udara Silas Papare mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura untuk menyelenggarakan edukasi Coretax DJP bagi anggota TNI AU di Aula Silas Papare (Rabu, 26/11). Edukasi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan registrasi Coretax DJP bagi ASN, TNI, dan POLRI.
“Kami di sini berharap aktivasi akun Coretax anggota bisa mencapai 100% agar pelaksanaan perpajakan di 2026 berjalan dengan lancar. Aktivasi akun Coretax ini sebagai wujud cinta tanah air dengan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai Warga Negara Indonesia. Coretax DJP adalah sebuah sistem yang baru, pastinya akan membawa manfaat yang baru pula,” ungkap Letkol Donny.
Materi disampaikan secara langsung kepada para peserta oleh dua Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jayapura, Endrawan dan Andhika. Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh lebih dari 300 orang anggota TNI AU. Coretax DJP akan menjadi sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang mengatur seluruh hak dan kewajiban perpajakan Para peserta aktif bertanya mengenai perubahan layanan yang akan mereka rasakan, termasuk proses aktivasi akun Coretax dan penggunaan sertifikat digital.
Endrawan membuka materi dengan penyampaian lebih mendalam mengenai pendaftaran akun orang pribadi. Ia menjelaskan tentang NIK yang akan menjadi fondasi sumber data utama pembuatan akun Coretax. Endrawan memandu peserta memahami alur aktivasi akun secara runtut, kemudian memberikan contoh kasus registrasi yang gagal dan menunjukkan cara memperbaiki kesalahan umum yang sering terjadi.
Endrawan juga menambahkan penjelasan mengenai sertifikat elektronik dan Kode Otorisasi DJP (KODJP). Endrawan menjelaskan manfaat Kode Otorisasi DJP ini, salah satunya sebagai pengganti tanda tangan untuk setiap berkas yang diproduksi melalui Coretax DJP.
Andhika kemudian melanjutkan pemaparan terkait perubahan data wajib pajak yang menjadi bagian penting dalam integrasi data Coretax yang up to date. Ia menjelaskan proses perubahan alamat domisili yang dapat dilakukan pada Coretax DJP dan tidak perlu mengirimkan berkas ke KPP asal. Lebih lanjut, Andhika menjelaskan perubahan Kode Ekonomi Utama KLU ketika wajib pajak berubah dari mahasiswa ke Anggota TNI serta fitur baru NITKU sebagai sumber penghasilan selain Kode Ekonomi Utama.
Andhika menutup sesi dengan penjelasan mengenai persiapan SPT Tahunan 2025, termasuk fitur prapengisian data yang lebih cepat dan mudah, daftar dokumen yang perlu peserta siapkan, serta strategi untuk menghindari kesalahan pengisian SPT Tahunan.
| Pewarta: Andhika Herfia Prakoso |
| Kontributor Foto: Aira Pratna Furi |
| Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat

