Sebanyak 30 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta hadir mengikuti sosialisasi persiapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta (Rabu 26/11). Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat kesiapan pelaporan pajak digital para penyelenggara pemilu di Kota Bengawan.
Sosialisasi dimulai dengan satu pesan penting dari penyuluh pajak, Yanianto Candradi. “Di era digital, pelaporan pajak bukan lagi sekadar kewajiban, tapi pengalaman baru yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih terstruktur.” Candra juga menyampaikan penjelasan mengenai registrasi akun Coretax, syarat aktivasi hingga pentingnya validasi email dan nomor ponsel. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai permohonan sertifikat elektronik/Kode Otorisasi DJP sebagai elemen penting tanda tangan digital dalam pelaporan pajak.
Registrasi akun dapat dilakukan mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui layanan KPP terdekat. Syarat utama registrasi adalah email aktif, nomor telepon seluler aktif, serta data NIK dan NPWP yang telah padan. Setelah registrasi berhasil, pengguna diminta mengatur kata sandi dan melakukan aktivasi akun Coretax.
Tahap berikutnya adalah permohonan sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP yang diajukan melalui menu Portal Saya. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan, termasuk SPT. Setelah permohonan terkirim, wajib pajak perlu memastikan status sertifikat telah valid sebelum digunakan.
“Coretax DJP dirancang agar wajib pajak semakin mudah berinteraksi dengan sistem perpajakan melalui single digital access. Sepanjang data sudah padan, prosesnya cepat dan lebih aman. Mulai sekarang, laporan pajak tidak lagi menunggu printer. Yang dibutuhkan hanya koneksi, akun aktif, dan sedikit keberanian mencoba.” ujar Candra saat memandu langkah registrasi hingga aktivasi akun melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id.
Selain penjelasan teknis, peserta diberikan kesempatan memahami alur pelaporan melalui Simulator SPT Tahunan yang disediakan DJP. Simulator tersebut berfungsi sebagai sarana latihan agar pengguna lebih siap menggunakan Coretax DJP saat pelaporan SPT tahunan dilakukan. Mereka diajak mencoba secara langsung proses pengisian dan alur pelaporan berbasis digital sehingga lebih siap saat masa pelaporan tiba. Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi diakses pada laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/
Ada momen menarik ketika peserta diminta membuka Simulator SPT Tahunan. Ruangan yang semula tenang berubah menjadi “laboratorium praktik”. Laptop dibuka, panduan diikuti, dan untuk pertama kalinya banyak peserta merasakan pengalaman mengisi SPT secara terpandu melalui antarmuka Coretax DJP. Tidak ada yang pulang hanya membawa catatan. Semua pulang dengan akun yang aktif, pengalaman praktik, dan pengetahuan teknis yang siap diterapkan.
Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi dan komitmen KPP Surakarta dalam meningkatkan literasi pajak digital. Kehadiran perwakilan KPU menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan kini makin diterima dan dipraktikkan berbagai instansi pemerintahan. Kini, pelaporan pajak semakin modern dan mudah diakses. Sebuah awal yang menunjukkan bahwa digitalisasi bukan sekadar wacana, tetapi kenyataan yang kini bisa diklik, disimpan, dan dikirim.
Dengan pendampingan langsung dan simulasi praktik hari ini, peserta diharapkan tidak hanya paham, namun juga mampu menjadi agen penyebar informasi penggunaan Coretax DJP untuk masyarakat yang lebih luas dan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Hanny Annisa Putri |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat



