Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) memenuhi help desk KPP Badora pada saat dimulainya implementasi Coretax DJP.

“Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP sudah mulai digunakan. Kedatangan wajib pajak ke KPP Badora untuk berkonsultasi terkait implementasi Coretax termasuk cara menyampaikan permohonan melalui Coretax DJP,” tutur Penyuluh Pajak Madya Arief Budi Nugroho di Ruang Help Desk KPP Badora, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Kamis, 16/1).

Menurut Arief, sampai hari ini wajib pajak masih datang berbondong-bondong ke KPP Badora untuk berkonsultasi. Mengantisipasi hal itu, Kepala KPP Badora Rina Lisnawati membentuk Tim Implementasi Coretax DJP pada pekan lalu untuk memberikan pemahaman terkait Coretax DJP kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Dalam tim tersebut, selain penyuluh pajak, ada Account Representative dan pemeriksa pajak yang turut menjadi anggota tim dan membantu memberikan konsultasi,” tambah Arief.

Seperti diketahui, sebelumnya Help Desk KPP Badora berada di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi di KPP PMA Dua dan KPP PMA Tiga bersama tujuh KPP di lingkungan Kompleks Pajak Kalibata. Dengan implementasi Coretax DJP pada 1 Januari 2025, kapasitas ruangan Help Desk TPT Terintegrasi sudah tidak mampu menampung wajib pajak yang hendak berkonsultasi dan melaporkan pajaknya.

Oleh karena itu, untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menginstruksikan untuk mengembalikan layanan help desk ke kantor masing-masing sampai waktu yang belum ditentukan.

 

Pewarta: Chika Winandha
Kontributor Foto: Arief Budi Nugroho
Editor: Riza Almanfaluthi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.