Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para dosen dan civitas akdemika Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pendidikan Pengembagan Profesi (LP3I) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika no. 114 Kota Bandung (Kamis, 10/2).

Kegiatan yang digelar berkat kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Tax Center Politeknik LP3I ini menghadirkan narasumber  Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi.

“Semoga setelah acara ini para peserta dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat sehingga gaungnya akan lebih luas lagi,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra dalam sambutannya.

Oki pun mengucapkan terima kasih kepada LP3I yang pada tanggal 6 Januari 2022 telah mendatangani Mou dengan Kanwil DJP Jawa Barat I mengenai pengelolaan Tax Center.

“Semoga kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Barat I dengan LP3I dapat lebih ditingkatkan melalui cax center karena tax center merupakan kepanjangan tangan DJP di kampus,” ungkapnya.

DJP termasuk Kanwil DJP Jawa Barat I, tutur Oki, memiliki program inklusi kesadaran pajak yang bertujuan lebih mengenalkan pajak kepada mahasiswa sehingga dapat memupuk kesadaran dan kepatuhan pajaknya lebih dini.

Para narasumber menjelaskan PPS secara komprehensif mulai dari pengertian, waktu pelayanan, kriteria, waktu pelaksanaan, manfaat, persyaratan, cara menghitung, dan cara pelaporan PPS. Selain itu para narasumber pun memaparkan materi sekaligus membimbing para peserta melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.

Para narasumber mengatakan hal yang disiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah akun wajib pajak di pajak.go.id jika lupa password maka harus menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan registrasi akun di www.pajak.go.id.

Dengan menggunakan efiling, narasumber mengatakan, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena pelaporan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Para narasumber  mengimbau para peserta dan seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa perlu menunggu batas waktu jatuh tempo pelaporannya karena  lebih awal lebih nyaman.