KPP Pratama Cikarang Utara mengadakan kelas pajak secara daring mengenai Sosialisasi Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 melalui aplikasi telekonferensi di tempat masing-masing peserta (Senin, 4/5).  

Kelas pajak ini diikuti kurang lebih 13 peserta yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Cikarang Utara. Narasumber kelas pajak ini adalah Terry Arie Cipthami selaku Account Representative KPP Pratama Cikarang Utara. Kelas pajak ini berlangsung lancar dengan sesi pemaparan materi PMK-44/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, serta sesi tanya jawab dengan para peserta di akhir.

Di masa pandemi Covid-19 ini, kelas pajak memang terus dilaksanakan secara daring. KPP Pratama Cikarang Utara berharap dengan diadakannya kelas pajak secara daring ini dapat menambah edukasi kepada seluruh wajib pajak.