
KPP Pratama Bandung Cicadas kembali menggelar program Cicadas Menyapa (Cimey) di Bandung (Rabu, 21/7).
Kegiatan ini dilaksanakan melalui fitur siaran langsung instagram @pajakcicadas dan melalui kanal youtube pajakcicadas, Cimey jilid VIII dipandu oleh Shaffi sebagai host dan tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas yaitu Devita, Fira, dan Kilat sebagai pemateri.
Cimey jilid VIII kali ini dilatarbelakangi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 sehingga tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas ingin segera menginformasikan kepada wajib pajak terkait peraturan tersebut.
Penjelasan materi mengenai PMK-82/PMK.03/2021 diberikan secara lengkap mulai dari latar belakang, pokok perubahan, bentuk insentif dan perluasannya, penerima insentif dan kewajiban yang harus dijalankan, hingga alur pelaporan insentif yang dijelaskan secara bergantian oleh Devita, Fira, dan Kilat.
Seusai menyampaikan materi materi, Shaffi selaku host membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk bertanya melalui fitur comment di dalam instagram.
“Apakah perlu mengajukan kembali permintaan insentif?” tanya salah seorang kawan pajak yang ditinggalkan dalam kolom komentar.
“Pada pemanfaatan insentif PPh Pasal 21, Pengurangan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor harus mengajukan kembali permintaan insentif di laman pajak.go.id sejak masa Juli paling lambat tanggal 15 Agustus,” jelas Devita.
Setelah semua pertanyaan terjawab, Shaffi mengakhiri sesi siaran langsung kali ini dan menginformasikan apabila terdapat pertanyaan seputar perpajakan bisa ditanyakan melalui akun media sosial resmi KPP Pratama Bandung Cicadas.
“Kawan pajak juga dapat memberikan usul atau saran terkait pembahasan yang ingin diusung dalam Cicadas Menyapa selanjutnya dengan mengirimkan pesan melalui instagram di @pajakcicadas” tutup Shaffi.
- 20 kali dilihat