
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas kembali menggelar kegiatan Cicadas Menyapa Jilid IV yang disiarkan langsung melalui akun Instagram dan kanal Youtube KPP Pratama Bandung Cicadas, Bandung (Selasa, 27/4).
Dalam acara yang dipandu oleh Taxmin Medsos Shaffiyah Zhahra Zhafira, dengan narasumber Fungsional Penyuluh Siska Maharani, Pevi Ida Nurlaelasari dan Pipit Damayanti, wajib pajak diingatkan kembali untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebelum batas akhir pelaporan tanggal 30 April.
Selain itu, Siska juga menjelaskan hal-hal yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara online.
“Yang pertama harus disiapkan tentunya akun DJP Online. Wajib pajak tentunya harus sudah melakukan registrasi pada DJP Online untuk memperoleh akun dan selanjutnya bisa melaporkan SPT Tahunannya. Yang kedua, menyiapkan Laporan Keuangan minimal berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi. Kemudian yang ketiga, daftar pemegang saham,” tutur Siska
Ia menambahkan, “Keempat, daftar susunan pengurus. Kelima, daftar aset sampai akhir tahun 2020. Khusus untuk wajib pajak yang menggunakan tarif berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 ditambah dengan catatan omzet per bulan dan bukti penyetoran PPh Final.”
Selanjutnya, Pipit Damayanti menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan bersifat wajib dan tetap harus dilaporkan walaupun usaha tersebut sedang tidak beroperasi.
“Jadi laporkan saja SPT tersebut apa adanya sesuai dengan keadaan sesungguhnya,” jelas Pipit.
Di akhir acara, Pevi Ida Nurlaelasari kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
“Untuk kawan pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, ayo segera laporkan, masih ada waktu tiga hari lagi,” pungkasnya.
- 35 kali dilihat