Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengenalkan layanan ChatBot Nomor Layanan pada aplikasi Whatsapp kepada para wajib pajak melalui akun media sosialnya di lingkup administrasi KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Jumat, 30/9). Penerapan digitalisasi layanan ini lumrah ditemui dalam kehidupan sehari-hari di berbagai platform yang umum digunakan masyarakat, termasuk halnya layanan pemerintahan yakni perpajakan.

Dengan memanfaatkan aplikasi pesan masal yakni Whatsapp, KPP Pratama Samarinda Ilir memodifikasi layanan daring tersebut dengan menambahkan fitur pesan otomatis menggunakan ChatBot. Hal ini dilakukan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam pemberian layanan kepada wajib pajak serta merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Samarinda Ilir dalam mewujudkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk unit kerjanya.

Chatbot ini memuat berbagai informasi dan layanan yang dapat dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran NPWP, permohonan dan aktivasi EFIN, hingga saluran pengaduan. “Mantap min 722, terima kasih telah dibantu. Layanannya cepat sekali," ujar salah satu wajib pajak yang nampak terkesan dengan layanan yang diterimanya.

“Segala KPP Pratama Samarinda Ilir tidaklah bertujuan lain selain memberikan pelayanan dan kinerja terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Emri Mora Singarimbun, Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir

 

Pewarta: Naila Alfianul Habibah
Kontributor Foto: Naila Alfianul Habibah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa