
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bimbingan dan Monitoring Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa, Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi Kantor Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Selasa, 11/10). Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara 9 (sembilan) desa yang dinaungi oleh Kecamatan Sindang Kelingi.
Dalam kegiatan ini, penyampaian sambutan sebagai pembuka acara tersebut disampaikan oleh Sekretaris Camat Kecamatan Sindang Kelingi Endi Indarto dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Curup Maisara Putra H. S..
“Kegiatan kali ini adalah rekon bendahara desa. Apakah Bapak dan Ibu sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa?,” tanya Aldila Putri Nurul Imani, salah satu Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Curup saat sesi penyampaian materi kewajiban perpajakan bendahara desa.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan peserta adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap ketahanan pangan seperti bibit tanaman atau ternak. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Aldila Putri Nurul Imani sesuai dengan aturan PPN yang berlaku
Selanjutnya, para Account Representative KPP Pratama Curup yang bertugas memanggil, melakukan bimbingan, serta mengecek berkas-berkas seperti buku kas umum, buku kas pajak, berkas anggaran, dan buku setor pajak kepada masing-masing bendahara desa.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penutup dan sesi foto bersama.
Pewarta:Dwi Jayanti |
Kontributor Foto:Aldila Putri Nurul Imani |
Editor: Imam Dharmawan |
- 9 kali dilihat