Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang berlangsung di loket Helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 10/10).
Petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal menjelaskan agar status KSWP bisa valid, wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir dan nama wajib pajak serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah sesuai dengan data di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, petugas KP2KP Sanana memberikan penjelasan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak dan mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.
Dengan memberikan edukasi tersebut, KP2KP Sanana berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 1602 kali dilihat