
Petugas pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb turun ke lapangan untuk melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Dan Lapangan (KPDL). Penyisiran tersebut dilakukan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 10/8).
KPDL ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak UMKM. Di sisi lain, kantor pajak juga ingin meningkatkan kualitas atas seluruh data dan/atau informasi terkait dengan potensi pajak di wilayah kerja KPP dan KP2KP.
“Dengan melakukan wawancara langsung dan observasi usaha wajib pajak, kita bisa tau nih apakah data yang kita miliki valid atau ternyata masih banyak potensi yang tidak tersedia dalam data kami,” ujar Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb Eko Saputro.
Pada kesempatan ini, Eko juga melakukan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan terkini bagi pelaku UMKM. Salah satunya, mengenai adanya batas omzet tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuk Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% sesuai dengan PP55/2022.
Kegiatan KPDL sendiri merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh DJP melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Eko berharap dengan dilakukannya kegiatan ini dapat menggali potensi pajak serta meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban perpajakan mereka. Pelaksanaan kegiatan ini juga diapresiasi oleh wajib pajak.
“Jujur, pemahaman kami terhadap pajak masih minim, sehingga dengan adanya kegiatan seperti ini tuh memberikan pemahaman kami terhadap peraturan pajak yang harus kami penuhi gitu,” kata pemilik UMKM.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 51 kali dilihat