Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPP Pratama Sanggau melakukan peniadaan sementara layanan perpajakan secara tatap muka yang berlangsung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 21 April 2020 di seluruh tempat layanan tatap muka KPP Pratama Sanggau (Senin, 6/4).

Pelayanan perpajakan secara tatap muka tersebut meliputi layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti Mall Pelayanan Publik (MPP), serta layanan di tempat lainnya.

"Meskipun pelayanan tatap muka atau secara langsung ditutup sementara, KPP Pratama Sanggau memberikan layanan perpajakan melaui SMS, Telepon, Whatsapp," kata Himawan Lukito selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sanggau. Ia menambahkan bahwa wajib pajak tetap dapat memperoleh pelayanan perpajakan dengan cara menghubungi nomor berikut:

  • 082154397952 untuk layanan terkait NPWP (Pembutan NPWP, Perubahan Data NPWP, Cetak Ulang NPWP,  Pemindahan WP, Pengaktifan NPWP, Penetapan WP NE, Penghapusan NPWP);
  • 082154397984 untuk layanan terkait Billing dan EFIN (Pembuatan Kode Billing, Aktivasi EFIN, Cetak Ulang Kode EFIN);
  • 082154397953 untuk layanan terkait Pelaporan SPT Tahunan dan Masa;
  • 082154397954 untuk layanan terkait PBK, SKB , SKTD, SKET (Permohonan Validasi Pphtb, Permohonan SKB, Permohonan Pengukuhan PKP, Permohonan Aktivasi Sertifikat Elektronik, Permohonan Perpanjangan Serifikat Elektronik);
  • 0564 23499 untuk layanan terkait Konsultasi Perpajakan dan Konsultasi Aplikasi Perpajakan.

Pelayanan melalui SMS, Telepon, Whatsapp tersebut memiliki jadwal yang sama dengan layanan tatap muka, yaitu Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Sebelum menutup pembicaraan, Himawan berpesan agar wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.